TINJAUAN YURIDIS SANKSI TINDAKAN KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peraturan sanksi tindakan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak dan untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi tindakan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Dengan menggunakan metode penelitian normative, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Peraturan mengenai mekanisme penerapan kebiri kimia di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 masih kurang efektif dibandingkan dengan negara-negara lain, terlebih dengan Rusia. Dimana pengadilan Rusia langsung melaksanakan tindakan kebiri kimia segera setelah pengadilan menerima laporan psikiater forensik dari pelaku, baru kemudian pelaku menjalani masa hukuman penjaranya atau pidana pokok. Berbeda dengan Indonesia yang terpidananya harus menjalani masa pidana pokok terlebih dahulu, baru kemudian dilaksanakan tindakan kebiri, dengan jangka waktu kebiri kimia yang paling lama 2 (dua) tahun. Hal ini kurang efektif mengingat tindakan kebiri kimia di Indonesia bukan hanya sebagai alat untuk menghukum pelaku, namun juga sebagai sarana atau media pengobatan bagi pelaku untuk mengontrol hasrat seksualnya. 2. Aturan pelaksana tindakan kebiri kimia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Mengenai tata cara pelaksanaan kebiri kimia tahapannya diawali dengan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan. Kebiri kimia akan dikenakan selama paling lama 2 (dua) tahun setelah menjalani masa pidana pokok yang disertai rehabilitasi dan di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian di bidang hukum, sosial, dan kesehatan.
Kata Kunci : Tindakan Kebiri Kimia, Pelaku Kekerasan Seksual, Undang-Undang Perlindungan Anak.