PENERAPAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN PENGASUH KEPADA ANAK DALAM ASUHANNYA
Abstract
Perwujudan anak sebagai generasi muda yang berkualitas, berimplikasi pada perlunya perlindungan khusus terhadap anak dan hak-hak yang dimilikinya.Kekerasan terhadap anak merupakan masalah pelanggaran hak asasi manusia, kekersan sendiri didefinisikan sebagai tindakan apapun yang dilakukan terhadap seorang anak yang mengakibatkan luka fisik maupun psikologis.
Hasil penelitian bahwa KDRT merupakan hukum publik yang didalamnya ada ancaman pidana penjara atau denda bagi yang melanggarnya, Penerapan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2004 untuk memberikan penerapan hukum serta perlindungan yang langsung.
Kata Kunci: KDRT,Kekerasan, Anak