URGENSI LIE DETECTOR DALAM SISTEM PEMBUKTIAN PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana urgensi Lie Detector dalam sistem pembuktian peradilan pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu metode penelitian yuridis normatif pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual. Kesimpulan pembuktian dalam hukum pidana memiliki peran krusial dalam mengungkapkan suatu tindak pidana. Jaksa Penuntut Umum bertanggung jawab untuk membuktikan setiap dakwaannya dengan didukung oleh alat bukti yang memadai. Lie detector merupakan salah satu instrumen yang digunakan penyidik sebagai alat bantu dalam pengumpulan bukti-bukti, khususnya dalam menangani kasus yang kompleks. Penggunaan lie detector dalam proses penyidikan tindak pidana dikaitkan dengan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta merujuk pada pertimbangan yang tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana peran lie detector dalam sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, upaya pentingya penyempurnaan dalam penggunaan lie detector perlu terus dilakukan sebagai bagian dari pembaruan dalam penegakan hukum di Indonesia. Penyempurnaan ini dapat diwujudkan melalui peningkatan kompetensi tenaga profesional yang terlatih dalam memanfaatkan teknologi pendukung pemeriksaan dengan menggunakan lie detector.
Kata kunci: Lie Detector, Pembuktian, Sistem Peradilan Pidana.