PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DESA OLEH PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, DAN PEMERINTA KABUPATEN\KOTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pembinaan desa oleh pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: diupayakan untuk menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi yang tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa dan meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan serta mengakui dan memfungsikan institusi asli dan atau yang sudah ada di masyarakat desa termasuk pemberdayaan masyarakat desa yang perlu dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan desa dan kawasan perdesaan.
Pengawasan desa oleh pemrintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Untuk pemerintah daerah provinsi perlu melakukan pembinaan terhadap kabupaten/kota dalam rangka penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota yang mengatur desa serta melakukan pembinaan kabupaten/kota dalam rangka pemberian alokasi dana desa dapat juga melakukan pembinaan peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa, termasuk badan permusyawaratan desa, dan lembaga kemasyarakatan. Ada juga pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota seperti memberikan pedoman pelaksanaan penugasan urusan kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh desa dan memberikan pedoman penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa serta memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif dan melakukan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk melakukan evaluasi dan pengawasan peraturan desa.
Kata Kunci : Pembinaan dan Pengawasan