TINJAUAN HUKUM PERALIHAN HAK ATAS TANAH UNTUK KEPENTINGAN AGROWISATA DI KECAMATAN MODOINDING SULAWESI UTARA

Authors

  • Alvini Vionita Oroh

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui faktor-faktor terjadinya sengketa warisan tanah dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa warisan tanah menurut hukum Perdata. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Faktor yang melatarbelakangi terjadinya sengketa tanah warisan adalah: belum adanya pembagian harta warisan, pembagian harta warisan melalui hibah yang tidak diketahui para ahli waris, peralihan hak atas tanah tanpa persetujuan ahli waris, penguasaan sepihak warisan oleh salah satu ahli waris, dan pembagian warisan yang tidak merata. 2. Penyelesaian sengketa warisan tanah dapat diselesaikan dengan 2 (cara) yaitu dengan cara penyelesaian secara non litigasi dan litigasi. Penyelesaian sengketa non litigasi adalah cara penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui perdamaian. Landasan penyelesaian sengketanya adalah hukum, namun konstruksi penyelesaiannya disesuaikan dengan kehendak para pihak dengan tujuan agar para pihak merasa puas dengan cara penyelesaian sengketa tersebut. Sedangkan penyelesaian sengketa litigasi adalah proses penyelesaian melalui jalur peradilan formal, dimana pihak-pihak yang bersengketa mengajukan gugatan kepada lembaga peradilan untuk mendapatkan putusan hukum dan bentuk penyelesaiannya.

 

Kata Kunci : Peralihan Tanah

Downloads

Published

2024-09-23