PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA TAKSI ONLINE DARI PELECEHAN SEKSUAL
Abstract
Penelitian ini membahas terkait perlindungan hukum terhadap pengguna taksi online dari pelecehan seksual. Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yakni, bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual yang terjadi di taksi online, dan untuk mengetahui penerapan sanksi terhadap pelaku pelecehan seksual yang terjadi di taksi online. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan terhadap korban pelecehan seksual yang terjadi di taksi online, dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang didalamnya memuat tentang mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum dan rehabilitasi, juga mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual. Selain itu, untuk aplikasi taksi online seperti Gojek dan Grab sudah mempunyai fitur tombol darurat atau emergency call yang dapat memberikan bantuan cepat jika pengguna mengalami pelecehan seksual atau merasa tidak aman. 2. Penerapan sanksi terhadap pelaku pelecehan seksual yang terjadi di taksi online dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang memuat tentang sanksi bagi pelaku pelecehan seksual seperti, hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) bagi pelaku pelecehan non fisik, juga sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bagi pelaku pelecehan fisik. Kata Kunci : pengguna taksi online, pelecehan seksual