TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEREDARAN OBAT TANPA IZIN MENURUT UU NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

Authors

  • Friska Milka Datu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan  hukum terhadap pelaku  yang mengedarkan obat tanpa izin dan untuk mengetahui penegakan  hukum  terhadap pelaku pengedar obat tanpa izin. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : Masyarakat sebagai konsumen pengguna produk obat-obatan, oleh pemerintah telah dilindungi dengan berbagai peraturan yang ada seperti Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan 10101/MENKES/PER/XI/2008 Tentang Registrasi Obat, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2021 serta Pengaturan hukum mengenai larangan memproduksi atau mendistribusikan obat tanpa izin terdapat dalam Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang berbunyi “Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Dilengkapi dengan sanksi yang terdapat dalam Pasal 435 melibatkan sanksi yang serius. dimana atas dasar tersebut, maka dapat dipastikan peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin edar oleh bpom, tidak diperbolehkan di perjual belikan secara bebas di kalangan masyarakat atas dasar apapun karena dapat memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan serta berakibat kerugian bagi para konsumen.

 

Kata Kunci : peredaran obat tanpa izin

Downloads

Published

2024-09-23