TINJAUAN YURIDIS DALAM PERJANJIAN PELAKSANAAN WARALABA MENURUT PERMENDAG NO.71 TAHUN 2019
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem perjanjian waralaba pada umumnya dan untuk mengetahui bagaimana proses dari perjanjian waralaba menurut permendag no.71 tahun 2019. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. sistem perjanjian diindonesia, Dalam penyelenggaraan waralaba di Indonesia diawali dengan suatu perjanjian waralaba. Sehingga, dasar dalam menyelenggarakan waralaba yaitu perjanjian waralaba. Dalam perjanjian waralaba diatur tentang bagaimana hubungan hukum para subjek hukum didalamnya dalam melangsungkan aktivitas waralaba. Jadi, begitu pentingnya membuat perjanjian dalam menjalankan kegiatan bisnis waralaba sebab bisnis waralaba muncul karena adanya perjanjian waralaba, serta perjanjian tersebut mengatur tentang hubungan hukum pihak-pihak didalamnya. 2. Proses dari perjanjian waralaba berdasarkan Pasal 6 ayat 1 permendag no.71 Tahun 2019 telah disebutkan perihal perjanjian waralaba merupakan dasar dalam menyelenggarakan bisnis waralaba. Dilanjut dengan pasal 6 ayat 2, perjanjian tersebut dibuat dengan berdasarkan pada hukum Indonesia. Berdasarkan kategori dari unsur-unsur perjanjian, maka perjanjian waralaba harus memenuhi unsur-unsur dalam perjanjian waralaba, yaitu adanya pihak franchisor dan franchisee, ada persetujuan antara para pihak, persetujuan bersifat tetap bukan suatu perundingan, ada tujuan yang hendak dicapai, ada prestasi yang akan dilaksanakan, berbentuk lisan atau tulisan, ada syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian. Kata Kunci : perjanjian pelaksanaan waralaba