PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PRAKTEK PERJUDIAN PADA TRADISI ADU KERBAU DALAM UPACARA RAMBU SOLO’ DI TANA TORAJA

Authors

  • Randi Tulak Lande

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya praktek perjudiaan pada tradisi adu kerbau dalam upacara rambu solo’ di Tana Toraja dan bagaimana upaya penegakan hukum terhadap orang yang melakukan praktek perjudian pada tradisi Adu Kerbau dalam upacara adat Rambu Solo’ di Tana Toraja. Dengan menggunakan metode penelitian empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Terjadinya tindak pidana perjudian adu kerbau pada tradisi rambu solo’ di Toraja Utara disebabkan oleh beberapa hal seperti tingkat pengangguran yang tinggi dan lapangan pekerjaan yang sangat sedikit, sehingga masalah kebutuhan ekonomi ini membuat masyarakat toraja utara melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum, seperti melakukan perjudian. Karna status ekonomi yang rendah membuat masyarakat berfikir bahwa dengan melakukan judi kerbau dapat meningkatkan taraf hidup, dengan modal yang kecil mengharapkan keuntungan yang banyak. 2. Dalam mencegah perbuatan tindak pidana perjudian adu kerbau, pemerintah maupun masyarakat umum juga dapat melakukan pencegahan sebelum terjadinya kejahatan perjudian. Setelah terjadi kejahatan langkah yang dilakukan yaitu pihak yang berwajib melakukan beberapa tindakan kepada pelaku, aparat penegak hukum mestinya melakukan beberapa tindakan penegakan hukum seperti penyelidikan, penindakan, (penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan), serta memeriksa yang kemudian di serahkan kepada penuntut umum untuk di proses lebih lanjut di sidang pengadilan.

 

Kata Kunci : Perjudian, tradisi adu kerbau, dan upacara Rambu Solo’

 

Downloads

Published

2024-09-23