PENERAPAN PRINSIP NON-REFOULEMENT TERHADAP PENGUNGSI DI INDONESIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip non-refoulement oleh negara terhadap pengungsi menurut hukum internasional dan hukum nasional dan untuk memahami penerapan prinsip non-refoulement sebagai jus cogens terhadap pengungsi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Indonesia sebagai negara yang belum meratifikasi Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi ataupun Protokol 1967, menghormati prinsip Non-Refoulement sebagai bagian dalam kebijakan untuk mengatasi permasalahan pengungsi. Indonesia juga bekerjasama dengan UNHCR dalam menangani berbagai permasalahan pengungsi yang ada di Indonesia. 2. Prinsip Non-Refoulement merupakan bagian dari Jus Cogens yang berkaitan erat dengan Hak Asasi Manusia sehingga tidak dapat ditangguhkan oleh negara dengan kadaulatannya karena telah menjadi bagian dari hukum kebiasaan internasional yang memilki kedudukan diatas peraturan hukum internasional yang berlaku dan merupakan non-derogable rights. Prinsip Non-Refoulement sendiri hanya dapat dikecualikan apabila keberadaan pengungsi mengancam keamanan nasional atau menggangu ketertiban umum di negara tempat ia mencari perlindungan, hal ini mengacu pada pasal 1D,1E,1F, dan pasal 33 ayat 2 konvensi wina tahun 1951. Pengecualian terhadap prinsip non-refoulement dapat terjadi apabila negara dapat membuktikan bahwa pengungsi melakukan suatu hal yang mengancam bagi negara tersebut.
Kata Kunci : prinsip non-refoulement, pengungsi di indonesia