KAJIAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN TEKNOLOGI ANALISIS SENTIMEN OLEH PIHAK KEPOLISIAN

Authors

  • Gabriel Natanael Tjahjadi Setiawan

Abstract

ABSTRAK Indonesia, sebagai negara hukum (rechstaat), berlandaskan pada prinsip supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dalam perkembangan era digital, penggunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) seperti analisis sentimen oleh kepolisian menimbulkan tantangan baru bagi hukum dan regulasi. Teknologi analisis sentimen dapat memproses data dalam skala besar dari platform media sosial untuk mendeteksi pola perilaku, opini, dan potensi ancaman. Namun, kemampuannya yang luas ini juga menghadirkan risiko bagi privasi individu dan dapat mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia jika tidak diatur dengan ketat. Penelitian ini mengkaji aspek hukum penggunaan teknologi analisis sentimen oleh kepolisian di Indonesia, dengan fokus pada perlindungan privasi dan hak-hak individu. Meskipun teknologi ini menawarkan efisiensi yang signifikan dalam mendukung tugas kepolisian, terutama dalam investigasi dan pencegahan kejahatan, ketiadaan regulasi yang jelas membuka peluang untuk penyalahgunaan. Regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, sudah memberikan dasar perlindungan, tetapi implementasi dan pengawasannya masih menghadapi berbagai tantangan. Pengaturan khusus yang lebih komprehensif terkait penggunaan AI dalam konteks penegakan hukum diperlukan untuk menutup celah hukum yang ada.8 Lebih jauh lagi, studi ini membandingkan pendekatan Indonesia dengan regulasi kecerdasan buatan di Eropa, yang dikenal lebih maju dalam hal pengaturan dan perlindungan data pribadi. Penelitian ini menekankan pentingnya mengadopsi praktik terbaik dari regulasi AI di Eropa, khususnya dalam penegakan hukum, untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas keamanan publik dan penghormatan terhadap hak privasi individu. Kesimpulannya, regulasi yang tepat dan etis sangat diperlukan untuk memastikan bahwa penggunaan teknologi analisis sentimen oleh kepolisian tidak hanya efektif dalam meningkatkan keamanan, tetapi juga menghormati hak-hak dasar warga negara dan meminimalkan risiko penyalahgunaan. Kata kunci: Negara hukum, kecerdasan buatan, analisis sentimen, privasi, kepolisian, regulasi, hak asasi manusia. 

Downloads

Published

2024-09-23