ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGUASAAN PASAR OLEH E-COMMERCE TIKTOK SHOP DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERSAINGAN USAHA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan atas penguasaan pasar ditinjau oleh Undang-Undang Persaingan Usaha dan untuk mengetahui dan memahami praktik penguasaan pasar oleh E-Commerce TikTok Shop. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan mengenai penguasaan pasar telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yaitu pada pasal 19, pasal 20, dan pasal 21. Pasal 20 telah dijelaskan bahwa Pelaku Usaha dilarang melakukan jual dibawah harga pasar seperti Predatory Pricing yaitu menetapkan harga yang sangat rendah sehingga dapat mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 2. Praktik penguasaan pasar berupa jual dibawah harga pasar yang dilakukan oleh E-Commerce TikTok Shop terjadi dimana harga yang ditawarkan sangat murah dibandingkan dengan pelaku usaha pesaingnya seperti E-Commerce lain dan juga pedagang UMKM. Hal tersebut terjadi dari awal kehadiran TikTok Shop di Indonesia sampai pada akhirnya fenomena tersebut menjadi suatu permasalahan yang kontroversial di tengah masyarakat sehingga timbulnya pro dan kontra. Praktik yang dilakukan TikTok Shop pun jika dilihat dari UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah melanggar Pasal 19, 20, dan 21 yaitu di dalamnya telah dijelaskan pelaku usaha dilarang melakukan jual rugi (Predatory Pricing) atau jual dibawah harga pasar. Sehingga pemerintah pun memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (PERMENDAG) No. 31 Tahun 2023 yang di dalamnya mengatur tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Kata Kunci : praktik penguasaan pasar, TikTok Shop