TANGGUNG JAWAB EVENT ORGANIZER YANG MERUGIKAN KONSUMEN DALAM PENJUALAN TIKET KONSER
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan hukum bagi konsumen atas pembatalan tiket konser dan untuk mengetahui pertanggung jawaban event organizer atas pembatalan tiket konser. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Tanggung jawab event organizer (EO) terhadap konsumen mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan acara. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai tanggung jawab tersebut: Kualitas Layanan, Transparansi Informasi, Keamanan dan Keselamatan, Pengembalian Dana, Penanganan Keluhan, Kepatuhan Hukum, Tanggung Jawab Etis. 2. Perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini memberikan hak kepada konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang dan jasa yang digunakan, termasuk tiket konser. Jika event organizer tidak memenuhi kewajiban ini, konsumen dapat mengajukan keluhan atau tuntutan.
Kata Kunci : event organizer, pembatalan tiket konser