TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENYEBARAN KONTEN YANG BERMUATAN ASUSILA MELALUI MEDIA SOSIAL
Abstract
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam bagaimana peraturan hukum yang telah berlaku di Indonesia mengenai penyebaran konten asusila melalui media social dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyebaran konten bermuatan asusila melalui media sosial. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pada prinsipnya perbuatan penyebaran konten porno atau asusila melalui media sosial dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar peraturan yang mana perbuatan tersebut diatur di dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan kedua Undang-Undang tersebut merupakan Lex specialis dari ketentuan Pasal 282 KUHP. 2. Terhadap pelaku penyebaran konten bermuatan asusila di media sosial dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana atau melalui jalur penal yang menitikberatkan pada sifat represif. Berdasarkaan KUHP menentukan bahwa orang yang dapat dikatakan sebagai pelaku penyebaran konten porno yang memenuhi unsur perbuatan tersebut dapat dipidana menurut Pasal 282 KUHP. Demikian juga Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah menetapkan sanksi kepada pelaku, sebagaimana Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU Pornografi. Kata Kunci : penyebaran konten asusila, media sosialĀ