ANALISIS YURIDIS KRISIS PENGUNGSI ROHINGYA DI ACEH DAN PERAN UNHCR DI INDONESIA BERDASARKAN HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis krisis pengungsi Rohingya di Aceh berdasarkan perspektif hukum organisasi internasional dan untuk mengkaji peran UNHCR dalam menangani pengungsi Rohingya di Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum internasional. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Krisis pengungsi Rohingya di Aceh mencerminkan masalah kemanusiaan yang serius dan membutuhkan perhatian dari berbagai pihak. Secara yuridis, Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016, Indonesia memiliki kerangka hukum yang mengatur penanganan pengungsi dari luar negeri. Peraturan ini memberikan dasar bagi Indonesia untuk menangani krisis pengungsi Rohingya di Aceh dengan menggunakan prinsip-prinsip kemanusiaan, meskipun tidak terikat secara langsung oleh hukum internasional pengungsi. 2. UNHCR, sebagai badan yang bertanggung jawab atas pengungsi, memainkan peran krusial dalam penanganan pengungsi Rohingya di Indonesia. Peran ini mencakup pendataan, perlindungan, hingga pemberian solusi jangka panjang seperti repatriasi sukarela, integrasi lokal, atau penempatan kembali di negara ketiga. Meskipun tidak terikat secara langsung dengan hukum internasional pengungsi, Indonesia tetap bekerja sama dengan UNHCR untuk memberikan perlindungan yang sesuai dengan prinsip-prinsip internasional, serta melibatkan kementerian dan lembaga terkait dalam proses pengawasan dan pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi. Kata Kunci : Pengungsi Rohingya, Aceh, UNHCR