KAJIAN HUKUM TERHADAP PENGELOLAAN SAMPAH DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KOTA MANADO NOMOR 1 TAHUN 2021

Authors

  • Putri Pricilia Chaterine Kawulur

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami strategi Pemerintah Daerah Kota Manado dalam pengaturan pengelolaan sampah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021; dan untuk mengetahui bagaimana efektivitas pelaksanaan pengelolaan sampah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengelolaan sampah di Kota Manado diatur dalam Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan sampah sebagai perubahan atas Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Kebersihan. Pemerintah daerah sebagai unsur penyelenggara memiliki kewajiban dalam mengatur masyarakat dalam hal pengelolaan sampah. Pelaku usaha dan masyarakat juga berperan penting dalam pengelolaan sampah. Peraturan Daerah Kota Manado tentang Pengelolaan Sampah mengatur tentang pembiayaan, kompensasi, insentif, disentif, serta sanksi yang diberikan kepada setiap orang yang melanggar peraturan ini dengan bertujuan untuk mewujudkan Kota Manado dengan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah. 2. Dalam praktiknya pengelolaan sampah dalam masyarakat di Kota Manado belum sesuai dengan kenyataan. Melihat masih banyak sampah yang belum terkelola dengan baik mulai dari jalan raya maupun di pemukiman warga. Banyaknya masyarakat yang masih kurang peduli terhadap pemilahan sampah juga berdampak terhadap pengelolaan sampah yang tidak efektif. Kurangnya sosialisasi dari pemerintah setempat juga membuat masih banyak warga yang kurang memahami mengenai pengelempokan berdasarkan jenis sampah. Kata Kunci : pengelolaan sampah, kota manado 

Downloads

Published

2024-09-23