KAJIAN YURIDIS TENTANG PENETAPAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP PELAKU USAHA DALAM PERDAGANGAN ELEKTRONIK DI JEJARING SOSIAL

Authors

  • Moses Bujani

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
perdagangan elektronik dalam jejaring sosial
berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun
2023 Cipta Kerja dan untuk mengetahui
penetapan pajak penghasilan terhadap pelaku
usaha dalam perdagangan elektronik di jejaring
sosial. Dengan menggunakan metode penelitian
normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1.
Penetapan penghasilan pajak perdagangan dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah
menegaskan mengenai pengenaan pajak ecommerce baik terhadap PPN dan PPH untuk
memberikan penyederhanaan sistem hukum bagi
masyarakat dalam mendapatkan pelayanan
optimal dari pemerintah. 2. Implementasi dari
ketentuan dalam Pasal 111 undang-undang nomor
6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang diterapkannya kepada orang
pribadi termasuk ahli waris atas warisan yang
belum terbagi sebagai satu kesatuan
menggantikan orang yang berhak, badan, dan
bentuk usaha tetap seperti pada pelaku usaha ecommerce.
Kata Kunci : penetapan pajak penghasilan, ecommerce

Downloads

Published

2024-09-23