PENGGUNAAN CIRCUMSTANTIAL EVIDENCE OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DALAM UPAYA PEMBERANTASAN KARTEL

Authors

  • Casey Jesica Khowijaya

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sebenarnya kedudukan penggunaan circumstantial evidence serta untuk menemukan penyelesaian masalah kedudukan yang tepat terkait penggunaannya sebagai Upaya pemberantasan praktik kartel di Indonesia dan untuk mengkaji mengenai bagaimana pengaturan terhadap penggunaan circumstantial evidence jika dilihat dari sistem hukum pembuktian yang ada di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, lewat Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan dikuatkan dengan Peraturan Komisi No. 2 Tahun 2023, telah mengakui, mengatur dan menggunakan pembagian dua bentuk alat bukti yaitu bukti langsung (direct evidence) dan bukti tidak langsung (indirect evidence). Bahkan dalam beberapa kasus pidana di Indonesia, hakim telah menggunakan bukti tidak langsung ini dalam menjatuhkan putusan walaupun belum diatur dalam KUHAP. Seperti pada kasus Jesica Kumala Wongso. Ini membuktikan bahwa urgensi penggunaan indirect evidence di Indonesia. 2. Penegakkan dan pemberantasan kartel sebagai salah satu perjanjian yang dilarang dalam Hukum Persaingan usaha tidak sehat mengalami banyak tantangan. Sulitnya mendapatkan direct evidence oleh KPPU, dikarenakan perilaku kartel yang selalu dilakukan secara rahasia membutuhkan satu konsep yang menjadi Solusi terhadap hal ini yaitu lewat circumstantial evidence.  Kata Kunci : circumstantial evidence, pemberantasan kartel

Downloads

Published

2024-09-23