TINJAUAN YURIDIS HAK DEWAN PERWAKILAN RAKYAT UNTUK MENYELIDIKI KECURANGAN PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Apa Dasar Hukum dan Mekanisme Penggunaan Hak Dewan Perwakilan Rakyat Terkait Penyelidikan Kecurangan Pemilihan Umum di Indonesia dan untuk memahami Penggunaan Hak Dewan Perwakilan Rakyat Terkait Penyelidikan Kecurangan Pemilihan Umum Di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Dasar Hukum dan Mekanisme Penggunaan Hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait penyelidikan kecurangan Pemilihan Umum di Indonesia diatur dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 79 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dalam Pasal 8 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum. DPR memiliki wewenang yang luas untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 2. Penggunaan Hak Dewan Perwakilan Rakyat terkait penyelidikan kecurangan Pemilihan Umum di Indonesia dapat dilakukan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas untuk mengumpulkan bukti, mendengarkan kesaksian, dan menganalisa informasi terkait dengan pelanggaran Pemilihan Umum.
Kata Kunci : DPR, kecurangan pemilihan umum