IMPLEMENTASI KONVENSI MONTREAL 1999 TENTANG TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN PADA KORBAN KECELAKAAN PESAWAT (STUDI KASUS LION AIR JT-610)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami regulasi dalam Konvensi Montreal 1999 mengenai tanggung jawab Maskapai terhadap korban kecelakaan pesawat dan untuk mengetahui dan memahami bagaimana Implementasi tanggung jawab maskapai berdasarkan Konvensi Montreal 1999 terhadap korban kecelakaan Lion Air JT 610.
Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan – pengaturan yang ada dalam Konvensi Montreal 1999 adalah berdasarkan prinsip tanggung jawab hukum yang memberikan perlindungan hukum bagi pengangkut dan penumpang, sehingga tidak ada ketimpangan antara posisi keduanya. Besaran ganti rugi dalam konvensi ini juga selalu disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan sektor penerbangan, sehingga penerapan Konvensi ini secara optimal akan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pihak-pihak yang terlibat dalam angkutan udara di Indonesia. Sejak tanggal 1 Januari 2010, ICAO Council yang ke 188 menetapkan ganti kerugian menjadi 113.000 SDR (Special Drawing Rights). 2. Meskipun konvensi ini telah diratifikasi, belum ada pembaharuan atau peraturan baru dari pemerintah Indonesia yang sesuai dengan ketentuan konvensi tersebut, terutama terkait pertanggungjawaban ganti rugi dan perlindungan bagi pengangkut dan penumpang. Akibatnya, implementasi Konvensi Montreal 1999 terhadap korban kecelakaan angkutan udara di Indonesia belum memberikan kompensasi yang memadai. Dalam kasus ini, nominal yang diberikan pihak Lion Air sebesar Rp. 1.300.000.000,00 (satu miliyar tiga ratus juta rupiah)
Kata Kunci : konvensi montreal, studi kasus lion air JT-610