TINJAUAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL TERHADAP PERLINDUNGAN FASILITAS KESEHATAN PADA SAAT KONFLIK BERSENJATA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana perlindungan terhadap warga sipil yang menjadi korban dalam penyerangan fasilitas kesehatan berdasarkan Hukum Humaniter Internasional dan untuk mengetahui dan memahami bagaimana upaya hukum terhadap pelanggaran ketentuan perlindungan fasilitas kesehatan dalam situasi konflik bersenjata. Dengan menggunakan metode penelitian Hukum Empiris atau Sosiologis, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Hukum Humaniter Internasional menetapkan prinsip-prinsip utama yang bertujuan untuk melindungi warga sipil, termasuk mereka yang berada di fasilitas kesehatan yang mungkin menjadi sasaran serangan. Perlindungan ini mencakup beberapa aspek penting: Melindungi Warga Sipil dan Kombatan, Menjamin Hak Asasi Manusia, Mencegah Kekejaman dalam Perang. 2. Hukum Internasional memiliki mekanisme penyelesaian sengketa untuk menangani pelanggaran HHI. Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan mengatur kewajiban negara-negara untuk menegakkan hukum ini, dengan pengadilan internasional seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang berperan penting dalam mengadili pelaku kejahatan perang. Namun, implementasi dan penegakan hukum seringkali terhambat oleh kurangnya tindakan nyata dari negara-negara peserta serta tantangan dalam penegakan hukum di lapangan. Kata Kunci : perlindungan fasilitas kesehatan, konflik bersenjata