PEMBATASAN JAMINAN KESEHATAN OLEH BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pembatasan jaminan kesehatan oleh BPJS kesehatan dan Untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap peserta BPJS Kesehatan dengan adanya pembatasan jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan jika disesuaikan dengan prinsip hak atas kesehatan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pembatasan jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan yaitu pembatasan obat-obatan dan juga pembatasan kelas, jadi tidak semua obat dijamin oleh BPJS Kesehatan dan juga kelas dari setiap pasien BPJS Kesehatan tidak sama. jaminan kesehatan yang menyangkut peserta, terdapat perbedaan lingkup pengaturan antara peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan peserta mandiri. Tidak semua masalah kesehatan dapat dijamin oleh BPJS kesehatan seperti yang di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018. 2. Perlindungan hukum terhadap peserta BPJS Kesehatan yang mengalami masalah akibat adanya pembatasan jaminan kesehatan oleh BPJS kesehatan terbagi menjadi dua bentuk yaitu perlindungan yang bersifat preventif dan perlindungan yang bersifat represif. Perlindungan hukum yang bersifat preventif adalah bentuk perlindungan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan dalam bentuk regulasi guna mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu serta terjangkau, sesuai ketentuan Pasal 47 Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Selanjutnya perlindungan yang bersifat represif yaitu bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan atas penolakan pelayanan kesehatan di rumah sakit adalah hak menuntut ganti rugi sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Kata Kunci : pembatasan jaminan kesehatan , BPJS