PENEGAKAN HUKUM PP N0. 43 TAHUN 2018 TERHADAP PERAN ORGANISASI MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

Authors

  • Destian Daniel Karwur

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa secara meluas bagaimana pengaturan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Organisasi Masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui bagaimana Efektifitas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 dalam mengoptimalisasi peran Organisasi Masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Adanya peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi memberikan warna baru didalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pemberlakuan regulasi ini mempermudah pemerintah dalam mencari dan memberantas tindak pidana korupsi secara sistematis tanpa mengesampingkan keamanan masyarakat selaku pengadu atau pelapor. 2. Terbentuknya suatu produk perundang-undangan adalah hal lumrah didalam suatu negara mengingat bahwa Indonesia adalah negara hukum yang meletakkan fondasinya didalam berbagai aturan. Namun, pentingnya penerapan undang-undang atau instrument yang ada adalah bagian yang sangat penting. Peraturan pemerintah dalam pelaksanaan dan penerapannya sangat terasa didalam kehidupan masyarakat dan penyelenggara pemerintahan, terlihat dengan terbongkarnya kasus-kasus penyelewengan keuangan negara atau keuangan daerah mulai dari pusat sampai dengan pelosok desa yang jarang diketahui pelapornya atau subjek yang melakukan pengaduan.

 

Kata Kunci : organisasi masyarakat, pencegahan dan pemberantasan korupsi

Downloads

Published

2024-09-30