PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI LEMBAGA ADAT (STUDI KASUS DI DESA TANAMON KECAMATAN SINONSAYANG KABUPATEN MINAHASA SELATAN)
Abstract
Sengketa tanah merupakan masalah yang
sering terjadi di masyarakat, terutama di
wilayah pedesaan seperti Desa Tanamon,
Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten
Minahasa Selatan. Penyelesaian sengketa
tanah melalui lembaga adat menjadi salah
satu mekanisme alternatif yang dipilih oleh
masyarakat untuk menjaga keharmonisan
sosial serta menghormati nilai-nilai lokal.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
peran lembaga adat dalam menyelesaikan
sengketa tanah di Desa Tanamon serta
mengidentifikasi faktor-faktor yang
mempengaruhi efektivitas penyelesaian
melalui lembaga adat. Proses penyelesaian
sengketa melalui lembaga adat juga
dipengaruhi oleh kepercayaan masyarakat
terhadap para pemangku adat serta
kelestarian nilai-nilai tradisional yang
diwariskan dari generasi ke generasi.
Kata kunci : Penyelesaian sengketa,
Sengketa Tanah, Lembaga Adat.