TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA TERHADAP MARAKNYA PENYALAHGUNAAN SENJATA TAJAM DI KOTA BITUNG
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan tindak pidana terhadap maraknya penyalahgunaan senjata tajam di kota Bitung berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan untuk mengetahui penegakan Hukum penyalahgunaan senjata tajam di kota Bitung. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Undang-Undang No. 12 Tahun 1951 menjadi payung hukum yang mengatur mengenai senjata tajam dan acuan bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal yang tercantum dalam Undang-Undang. Dalam payung hukum tersebut masyarakat diatur hak dan kewajibannya dalam kepemilikan senjata tajam di wilayah hukum Indonesia. Dalam Undang-undang juga dijelaskan seperti pengancaman dan penyerangan yang dapat dikenakan sanksi pidana. Yang menjadi persoalan adalah meskipun undang-undang sudah mengatur mengenai senjata tajam terutama ber benda tajam/ penikam/ penusuk, beberapa masyarakat atau bisa kita sebut para oknum masih melakukan penyalahgunaan sajam dengan alasan/kasus yang beragam. 2. Penegakan hukum dalam kepemilikan senjata tajam dilakukan oleh kepolisian dengan melakukan razia, Sanksi dalam kepemilikan senjata tajam sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Darurat yaitu penjara maximal 10 tahun, namun keputusan mengenai sanksi yang akan diberikan tergantung pada hakim yang memutuskan perkara tersebut. Penegakan hukum penyalahgunaan senjata tajam harus terus dilakukan, karena masih ada masyarakat yang tidak bisa mengendalikan diri mereka dalam menyalahgunakan senjata tajam dengan alasan beragam terutama karena dendam dan kecemburuan sehingga berujung melakukan tindak pidana salah satunya membunuh dengan pisau dan benda penusuk lainnya.
Kata Kunci : penyalahgunaan senjata tajam, kota bitung