PERLINDUNGAN HUKUM BAGI AHLI WARIS YANG BELUM DEWASA DALAM SISTEM HUKUM PERDATA DI INDONESIA (Studi Kasus Hak Waris Anak Yang Belum Dewasa)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap ahli waris anak yang belum dewasa dan bagaimana penyelesaian sengketa bagi ahli waris yang belum dewasa, dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan:
- Sebagai ahli waris golongan satu maka hak warisnya diutamakan dan ahli waris golongan lainnya dikecualikan. Namun, apabila anak yang ditinggalkan orang tuanya masih di bawah umur dan belum mempunyai cakap hukum, maka diperlukan wali. Perwalian ini merupakan bentuk perlindungan terhadap kepentingan dan hak warisnya sampai ia cukup umur untuk mempunyai kapasitas hukum, hal ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) dan menjadi landasan hukum bagi pengangkatan wali dan pengawasan pengelolaan harta kekayaan. Prinsip-prinsip seperti kepentingan terbaik bagi anak, tanggung jawab fidusia wali, serta transparansi dan akuntabilitas tindakan wali merupakan landasan penting dalam menjalankan perwalian anak yatim.
- Penyelesaian sengketa harta warisan tidak selalu berjalan dengan sempurna, jika merasa pembagian tidak adil maka disitulah letak terjadinya sengketa para ahli waris, pilihan penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan proses Penyelesaian melalui (litigasi) di dalam pengadilan, dan proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non litigasi). Proses litigasi biasanya menghasilkan kesepakan yang bersifat advirsial yang belum mampu merangkul kepentingan bersama, cenderung menambah masalah baru, lamban dalam penyelesainnya. Sebaliknya, melalui proses diluar pengadilan menghasilkan kesepakatan yang bersifat “win-win solution”, menyelesaikan koprehensif dalam kebersamaan dan tetap menjaga hubungan baik.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Ahli Waris, Belum Dewasa.