ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN TUNJANGAN TERHADAP PEKERJA TELLER BANK TIDAK TETAP
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis normatif mengenai pemberian tunjangan terhadap pekerja teller bank tidak tetap. Dalam penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang menitikberatkan pada kajian terhadap regulasi yang berlaku serta penerapannya terhadap pekerja dengan status pekerjaan tidak tetap. Penelitian ini mengidentifikasi masalah hukum yang berkaitan dengan kewajiban pemberian tunjangan, termasuk jenis tunjangan yang seharusnya diberikan kepada pekerja teller bank tidak tetap berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan-peraturan lainnya yang relevan. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji perlindungan hukum bagi pekerja tidak tetap dan perbandingan antara tunjangan yang diterima oleh pekerja tetap dan tidak tetap. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun secara tegas tidak ada kewajiban yang secara eksplisit mengatur tunjangan untuk pekerja tidak tetap, namun berdasarkan prinsip keadilan dan asas perlindungan tenaga kerja, pemberian tunjangan terhadap pekerja tidak tetap seharusnya tetap dilakukan, dengan memperhatikan kesetaraan hak antara pekerja tetap dan tidak tetap. Penelitian ini juga merekomendasikan perlunya penyesuaian regulasi atau penegakan aturan yang lebih jelas mengenai hak-hak pekerja tidak tetap dalam hal pemberian tunjangan.
Kata Kunci: Perbankan, Pegawai, Tunjangan Kerja, dan Perjanjian Kerja