PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI PELAKU USAHA MIKRO INDUSTRI RUMAHAN YANG MELAKUKAN PENCEMARAN TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP DI KOTA TOMOHON
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan sistem bagi pelaku usaha mikro industri rumahan dalam mengelolah dampak lingkungan dan untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi administratif terhadap pelaku usaha mikro industri rumahan yang melakukan pencemaran lingkungan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Usaha Mikro Industri Rumahan dapat memiliki dampak lingkungan yang signifikan jika tidak dikelola dengan baik. Dampak lingkungan yang ditimbulkan berupa pencemaran air, udara, laut, tanah, kerusakan ekosistem dan kerusakan akibat perubahan iklim. Usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal. 2. Penerapan sanksi administrasi terhadap pelaku usaha mikro industri rumahan yang melakukan pencemaran lingkungan seperti teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, pencabutan izin lingkungan dan denda administratif dijatuhkan oleh pemerintah tanpa melalui proses pengadilan terhadap pelaku usaha atau kegiatan yang melanggar ketentuan administrasi di bidang lingkungan hidup.
Kata Kunci : sankisi administratif, pelaku usaha mikro industri rumahan, pencemaran lingkungan, kota tomohon