PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA DI BIDANG TELEKOMUNIKASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 19991
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pemberlakuan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta untuk mengetahui dan mengkajibentuk-bentuk tindak tindak pidana apabila dilakukan oleh pelaku tindak pidana dapat dikenakan ketentuan pidana di bidang telekomunikasi. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pemberlakuan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, seperti diantaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi Ketentuan Pidana. Pasal 47. Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp600.000.000,00. Pasal 48. Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00. Pasal 49. Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00. 2. Bentuk-bentuk tindak tindak pidana apabila dilakukan oleh pelaku tindak pidana dapat dikenakan ketentuan pidana di bidang telekomunikasi, seperti diantaranya bentuk-bentuk tindak pidana Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi seperti Pasal 48. Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp.l00.000.000,00. Kata Kunci : ketentuan pidana, bidang telekomunikasi