PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KERAHASIAAN DATA PASIEN DALAM APLIKASI LAYANAN KESEHATAN ONLINE YANG DISALAHGUNAKAN

Authors

  • Christian Daniel Tombokan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaiman bentuk perlindungan hukum terhadap kerahasiaan data pasien dalam aplikasi layanan kesehatan online dan untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi terhadap Aplikasi layanan kesehatan online yang disalahgunakan. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan hukum terhadap kerahasiaan data pribadi pasien telemedicine dalam aplikasi layanan kesehatan online yang termuat dalam rekam medis elektronik  mengacu pada UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Bahwa data pasien berupa data pribadi dalam  rekam medis wajib untuk dilindungi dan memastikan keamanan data pribadi yang berada di bawah sistemnya oleh fasilitas pelayanan kesehatan penyedia layanan telemedicine. 2. Penyalahgunaan data pasien dalam aplikasi layanan kesehatan online dapat diterapkan sanksi terhadap aplikasi layanan kesehatan online sesuai ketentuan yang diatur, baik dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi maupun dalam UU ITE dan Peraturan Perundang-undangan terkait lainnya yang menyebutkan secara tegas tentang sanksi bagi setiap penyelenggara sistem elektronik termasuk fasilitas pelayanan kesehatan  yang melakukan penyalahgunaan data pasien. Penerapan sanksi dilakukan dalam bentuk pembayaran ganti rugi, pencabutan izin sampai pada sanksi pidana penjara dan denda.

 

Kata Kunci : kerahasiaan data pasien, aplikasi layanan kesehatan online

Downloads

Published

2024-12-02