PEMIDANAAN TERHADAP PERBUATAN MEMBANTU PELARIAN PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MENURUT PASAL 23 UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007
Abstract
Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, rumusan tindak pidana ditempatkan dalam dua bab, yaitu dalam Bab II: Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pasal 2 sampai dengan Pasal 18), dan Bab III: Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pasal 19 sampai dengan Pasal 27). subjek tindak pidana dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan subjek tindak pidana dalam Undang Undang Nomor 21 Taun 2007 pada umumnya, telah lebih luas dari pada subjek tindak pidana dalam KUHP yang terbatas pada manusia atau orang perseorangan saja. Unsur ini, “yang membantu pelarian pelaku tindak pidana perdagangan orang dari proses peradilan pidana”, adalah unsur perbuatan pidana yang dilakukan. Pelarian dari sudut bahasa sehari-hari, yaitu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), berarti “perihal melarikan diri”, sehingga pelarian dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 ini berarti pelarian atau melarikan diri dari proses peradilan pidana. Pelarian atau perihal melarikan diri ini misalnya dengan pindah tempat tinggal secara diam-diam sehingga tidak dapat ditemukan oleh penegak hukum, atau berangkat ke luar negeri sehingga tidak dapat ditangkap penegak hukum, dan sebagainya. Pemidanaan menurut Pasal 23 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, merupakan ketentuan khusus terhadap ketentuan umum dalam KUHP, yaitu menggunakan cara keharusan kumulasi antara pidana penjara dan pidana denda serta adanya minimum khusus untuk pidana penjara dan minimum khusus untuk pidana denda. Kata kunci: Pemidanaan Terhadap Perbuatan Membantu Pelarian Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut Pasal 23 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007