PENGATURAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PENYANDANG DISABILITAS DI KOTA BITUNG BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA BITUNG NOMOR 21 TAHUN 2022
Abstract
Negara Indonesia merupakan negara yang menganut sistem negera kesejahteraan yang dimana tugas dari pemerintah adalah mensejahterakan rakyatnya dengan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya dan penyerapan tenaga kerja sebanyak banyaknya. Penyandang disabilitas merupakan warga negara yang sering kali dianggap tidak mampu dalam melakukan pekerjaan sehingga jarang diterima untuk bekerja. Hal ini bertentangan dengan alinea ke 4 UUD, serta pasal 5 UU Ketenagakerjaan, dan pasal 53 UU Penyandang Disabilitas. Di kota Bitung sendiri tenaga kerja penyandang disabilitas masih kurang dilibatkan dalam dunia pekerjaan, oleh karena itu penulis melakukan penelitian ini untuk mengetahui hak dari pekerja penyandang disabilitas serta implementasi dari hak kuota pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Metode penelitian yang digunakan yakni metode Yuridis Normatif atau Legal Research, yakni penelitian terhadap bahan-bahan hukum berupa Peraturan perundang-undangan, artikel/jurnal, atau sumber lainya. Pada kesimpulannya peraturan hukum bagi pekerja penyandang disabilitas di Indonesia sudahlah baik dalam mengakomodasi kebutuhan serta mendorong pemberdayaan dari penyandang disabilitas itu sendiri. Implementasi hak kuota pekerjaan bagi penyandang disabilitas masih sangat sedikit yakni penyerapan tenaga kerja disabilitas tidak melebihi 1% dari seluruh jumlah penyandang disabilitas di kota Bitung. Saran, bahawa pihak-pihak yang terikat dengan hak penyandang disabilitas yakni dinas sosial, dinas tenga kerja, dan pihak swasta dapat memaksimalkan kapsitas mereka dalam memenuhi kewajiban yang terkait hak pekerja penyandang disabilitas.