ANALISIS KEDUDUKAN JAKSA SEBAGAI PENUNTUT UMUM TERHADAP PEMENUHAN HAK RESTITUSI PADA ANAK KORBAN KEJAHATAN
Abstract
Jaksa sebagai penuntut umum memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana, khususnya terkait pemenuhan hak restitusi bagi anak korban kejahatan. Restitusi merupakan bentuk ganti rugi yang diberikan kepada korban oleh pelaku atas kerugian yang dialami, mencakup kerugian materiil maupun immateriil. Analisis ini berfokus pada kedudukan jaksa sebagai aktor utama yang memastikan hak restitusi anak korban kejahatan dapat direalisasikan secara efektif dalam proses hukum. Kajian ini mencakup tinjauan normatif terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan peraturan terkait restitusi. Selain itu, penelitian ini membahas peran jaksa dalam mendampingi korban, mengajukan tuntutan restitusi di pengadilan, serta hambatan yang dihadapi dalam implementasinya, seperti rendahnya kesadaran hukum, keterbatasan teknis, dan tantangan dalam pelaksanaan putusan pengadilan. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun terdapat perangkat hukum yang memadai, pemenuhan hak restitusi anak korban kejahatan seringkali terkendala pada aspek implementasi. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaboratif antara jaksa, lembaga peradilan, dan instansi terkait untuk mengoptimalkan perlindungan anak dalam konteks hak restitusi.
Kata Kunci: Jaksa, Penuntut Umum, Restitusi, Anak Korban Kejahatan, Perlindungan Hukum.