PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH JAKSA DIKAITKAN DENGAN PENGEMBALIAN KEUANGAN NEGARA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana aturan hukum yang mengatur tentang tentang penghentian penyidikan tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui dan memahami proses penghentian penyidikan setelah tersangka mengembalikan kerugian keuangan negara. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang berbunyi “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.”42 Namun, Pasal 40 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2019 yang berbunyi: “Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.” 2. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 4 menjelaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku, akan tetapi dapat dijadikan sebagai bahan keringanan oleh pelaku di dalam persidangan.
Kata Kunci : minuman keras, kota manado