TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PASAL 531 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA MEMBIARKAN ORANG YANG SEDANG MENGHADAPI MAUT

Authors

  • Reynold S. Manoppo

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran secara pasti bagaimana pengaturan hukum beserta penjatuhan sanksi pidana bagi yang meninggalkan membutuhkan orang pertolongan pada dan saat untuk mendapatkan gambaran secara pasti tentang penerapan Pasal 531 KUHP di dalam kehidupan bermasyrakat. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pasal 531 KUHP menegaskan bahwa individu yang menyaksikan keadaan bahaya maut memiliki kewajiban untuk memberikan pertolongan. Pertolongan ini dapat berupa tindakan langsung untuk menyelamatkan atau menghubungi pihak berwenang. Namun, kewajiban ini hanya berlaku jika tindakan tersebut tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain. Sanksi yang diatur dalam Pasal 531 KUHP berupa pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda, bertujuan untuk menegakkan kewajiban sosial dalam memberikan pertolongan. 2. Pasal 531 KUHP mengharuskan individu untuk memberikan pertolongan kepada orang yang menghadapi maut, baik melalui tindakan langsung atau dengan menghubungi pihak berwenang, asalkan tindakan tersebut tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain. Ini menggarisbawahi bahwa hukum tidak hanya mengatur aspek formal tetapi juga tanggung jawab moral individu. Penerapan Pasal 531 KUHP menghadapi banyak tantangan karena definisi “keadaan maut” yang bervariasi dan sulit untuk ditentukan dalam setiap kasus. Kata Kunci : membiarkan orang yang sedang menghadapi maut, pasal 531 KUHP

Downloads

Published

2024-12-02