PEMIDANAAN TINDAKAN MENDISTRIBUSIKAN, MENTRANSMISIKAN DAN/ATAU MEMBUAT DAPAT DIAKSESNYA INFORMASI/DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PERJUDIAN MENURUT UNDANG-UNDANG ITE
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi/dokumen elektronik bermuatan perjudian menurut Undang-Undang ITE dan bagaimana penerapan pemidanaan tindak pidana mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi/dokumen elektronik bermuatan perjudian menurut Undang-Undang ITE. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perjudian menurut Undang-Undang ITE, yaitu sebagai perjudian daring (online) yang unsur-unsurnya, adalah Setiap Orang; Yang dengan sengaja; Dan tanpa hak; Mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya; dan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian; di mana perbedaan antara perjudian daring (online) dengan permainan (game) daring (online) yaitu dalam perjudian daring (online) ada unsur pengaturan oleh bandar dan ada unsur pertaruhan uang/harta, sedangkan dalam permainan daring (online game) kedua unsur tersebut tidak ada. 2. Penerapan pemidanaan tindak pidana mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi/dokumen elektronik bermuatan perjudian menurut Undang-Undang ITE, sebagimana terlihat dari putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 27 K/Pid.Sus/2024 tanggal 17 Januari 2024, yaitu berat ringannya pidana dengan mempertimbangkan asas proporsional (atau penjatuhan sesuai dengan tingkat kesalahan Terdakwa) serta memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat korektif, preventif dan edukatif, serta melihat sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa.
Kata Kunci: Pemidanaan, Mendistribusikan, Mentransmisikan, Diaksesnya Informasi/Dokumen Elektronik, Muatan Perjudian Undang-Undang ITE