PERBANDINGAN HUKUM NEGARA INDONESIA DAN NEGARA MALAYSIA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (PENGGELAPAN)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perbandingan mengenai bagaimana peraturan formil tentang pelaku tindak pidana korupsi antar Negara Indonesia dan Negara Malaysia dan untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi terhadap tindak pidana korupsi antara Negara Indonesia dan Malaysia. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Negara Indonesia dan Malaysia memiliki persamaan dalam proses pennyidikan tindak pidana korupsi, kedua negara sama – sama memiliki lembaga khusus yang berwenang menangani kasus tindak pidana korupsi, selain persamaan kedua negara juga memiliki perbedaan tentang proses formil tentang tindak pidana korupsi yakni proses hukum, penanganan kasus korupsi di Indonesia ditangani oleh KPK, Kejaksaan agung dan juga kepolisian sedangkan kasus korupsi di Malaysia ditangan sepenuhnya oleh Suruanjaya Pencegah Rasuah (SPRM), sistem pengadilan, waktu penahanan dan kewenangan lembaga penyidik. 2. Pendekatan sistem hukum, Indonesia menganut sistem hukum Civil Law dimana peraturan tipikor diatur dalam peraturan tertulis, hukum ini lebih terstruktur dan cenderung memerlukan interpretasi hukum yang ketat sesuai dengan aturan tertulis yang ada. Malaysia menganut sistem hukum Common Law putusan – putusan pengadilan memainkan peranan penting dalam interprestasi dan penerapan sanksi pidana, dalam beberapa kasus hakim di Malaysia dapat memiliki keleluasaan lebih besar dalam menafsirkan hukum dan menetapkan hukum sesuai dengan preseden.
Kata Kunci : perbandingan hukum, indonesia, Malaysia, tindak pidana korupsi