PERLINDUNGAN HUKUM HAK-HAK PEKERJA SAAT PERUSAHAAN MENGALAMI SITUASI FORCE MAJEURE (Studi Kasus: Putusan Nomor: 1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mnd)

Authors

  • Marshanda Miranda Mandagi

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat situasi force majeure, dengan fokus pada kajian kasus Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mnd. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Data diperoleh melalui analisis regulasi ketenagakerjaan, yurisprudensi, dan literatur hukum terkait.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, telah mengatur hak-hak pekerja, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan kompensasi lainnya. Namun, pelanggaran prosedur hukum, seperti PHK sepihak dan pengabaian perundingan bipartit, sering terjadi dalam praktiknya.

Kajian kasus menunjukkan bahwa PHK tanpa prosedur yang sah melanggar prinsip keadilan, utilitas, dan hak asasi manusia. Penelitian ini merekomendasikan pengawasan lebih ketat dari pemerintah, edukasi bagi pengusaha dan pekerja, serta optimalisasi mekanisme pengaduan untuk memperkuat perlindungan pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

 

Kata Kunci: force majeure, PHK, perlindungan hukum, hubungan industrial, ketenagakerjaan.

Downloads

Published

2025-01-06