PENEGAKAN SANKSI ADMINISTRASI KEPADA PELAKU KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI MENURUT PERMENDIKBUDRISTEK NO. 30 TAHUN 2021
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual di perguruan tinggi menurut Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No. 30 Tahun 2021 dan untuk Mengatahui bagaimana penerapan sanksi administrasi kepada pelaku kekerasan seksual diperguruan tinggi. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Di Indonesia, pengaturan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual telah diperkuat dengan hadirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU ini melengkapi undang-undang lainnya, seperti KUHP, UU Perlindungan Anak,serta PERMENDIKBUDRISTEK No. 30 Tahun 2021. 2.Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Hal ini sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia, keadilan, dan keamanan dalam proses pendidikan. Kebijakan penerapan sanksi administrasi didasarkan pada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Kata Kunci : sanksi administrasi, kekerasan seksual, perguruan tinggi