PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL (CATCALLING) DI LINGKUNGAN KAMPUS1

Authors

  • Gloria Gratiati Rorie

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban Catcalling di lingkungan kampus dan untuk mengetahui sanksi hukum terhadap perbuatan Catcalling di lingkungan kampus. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual, termasuk catcalling, telah diatur dalam Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi perguruan tinggi untuk mengambil tindakan pencegahan, serta menyediakan mekanisme pelaporan dan penanganan bagi korban, dalam pencegahan oleh perguruan tinggi dibentuknya satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS) dengan melakukan sosialisasi dan menyediakan fasilitas untuk pelaporan yang mudah di akses. Tentunya juga memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku dan menyediakan pendampingan terhadap korban. 2. Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 mengatur mengenai sanksi terhadap pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual yaitu dikenakan sanksi administrasi ringan, sedang dan berat.

 

Kata Kunci : catcalling, kampus

Downloads

Published

2025-01-06