TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU DEEPFAKE PORN SEBAGAI KEKERASAN GENDER BERBASIS ONLINE MENURUT UU PORNOGRAFI
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah mempermudah manipulasi konten visual, salah satunya melalui teknologi deepfake yang dapat digunakan untuk membuat konten pornografi tanpa persetujuan individu yang bersangkutan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum pelaku deepfake porn sebagai bentuk kekerasan gender berbasis online dalam kerangka hukum Indonesia, khususnya menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pelaku deepfake porn dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap UU Pornografi serta undang-undang lain yang relevan, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Artikel ini juga memberikan rekomendasi untuk penguatan regulasi guna mengantisipasi perkembangan teknologi yang semakin kompleks.