PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT PENGIRIMAN BARANG OLEH PERUSAHAAN EKSPEDISI PENGANGKUTAN LAUT
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perjanjian pengiriman barang antara pengguna jasa dan perusahaan ekspedisi pengangkutan laut dan untuk mengetahui penerapan perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat pengiriman barang oleh perusahaan ekspedisi pengangkutan laut. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perjanjian pengiriman barang antara pengguna jasa dan perusahaan ekspedisi laut menggunakan perjanjian dalam bentuk perjanjian baku (klausula baku). Salah satu contoh perjanjian baku pada perusahaan pengiriman barang adalah Syarat Standar Pengiriman (SSP). SSP merupakan perjanjian pengiriman yang dibuat antara para pihak dan akan menimbulkan hak dan kewajiban serta tanggung jawab yang berbeda antara konsumen dan perusahaan jasa pengiriman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. 2. Perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna perusahaan ekspedisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Upaya hukum penyelesaian masalah yang terlebih dahulu diusahakan oleh konsumen dan perusahaan ekspedisi adalah penyelesaian secara damai. Jika tidak puas dengan penyelesaian tersebut, konsumen yang mengalami kerugian dapat mengaduhkan permasalahannya kepada BPSK.
Kata Kunci : pengiriman barang, perusahaan ekspedisi pengangkutan laut