PENERAPAN PASAL 27A UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 DALAM PRAKTEK PERADILAN PIDANA

Authors

  • Evita Afrilia Raranta

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perumusan tindak pidana pencemaran nama baik dalam UU Nomor I Tahun 2024 dan penerapan pasal 27A UU Nomor I Tahun 2024 dalam praktek peradilan pidana. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, maka dapat ditarik kesimpulan yaitu:

  1. Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah undang-undang di Indonesia yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Undang-undang ini ditujukan untuk mengatur kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya. Yang saat ini penggunaan internet sering disalahgunakan salah satu contohnya adalah pencemaran nama baik melalui media soial. Tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua dari Pasal 27 ayat (3)  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  2. Penerapan Pasal 27A ditujukan kepada seseorang yang melakukan tindak pidana menyerang kehormatan/pencemaran nama baik seseorang melalui media elektronik. Pasal 27A yang semulanya dari Pasal 27 ayat (3), dan didalam praktek pernah terjadi persoalan, salah satu yang menjadi contoh adalah Kasus Prita Mulyasari yang digugat dalam kasus Pencemaran Nama baik oleh RS. Omni Internasional. Setelah sebelumnya Prita Mulyasari diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang, akhirnya dalam putusan Mahkamah Agung Prita Mulyasari dibebaskan dari semua dakwaan.

Kata Kunci : Penerapan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Praktek Peradilan Pidana.

Downloads

Published

2025-01-06