TINJAUAN YURIDIS FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BERSAMA KEPALA DESA DALAM MENJALANKAN PEMERINTAHAN DESA MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA DI LIWUTUNG DUA KABUPATEN

Authors

  • Bianchy Luther Jan Posumah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan memahami bagaimana tugas BPD bersama Kepala Desa dalam menjalankan Pemerintahan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa di Desa Liwutung Dua dan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa sebagai bagian dari Pemerintahan Desa. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Kerja sama dan sinergi dan partisipasi yang aktif dari antara kedua lembaga di desa Liwutung Dua yaitu BPD dan Kepala Desa sangat berperan aktiv dalam memajukan Pemerintahan di Desa Liwutung Dua. Kedua lembaga tersebut melaksanakan tugas, dan kewajibannya sesuai dasar hukum yang mengatur kedua lembaga tersebut. Kewajiban kedua lembaga ini yaitu dengan membuat PERDES (Peraturan Desa) dengan harapan yang besar memberikan perlindungan bagi masyarakat desa, serta memberikan keadilan bagi masyarakat terutama di Desa Liwutung Dua. 2. Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa sebagai bagian dari pemerintah desa adalah menyalurkan aspirasi masyarakat melalui musyawarah desa (MUSDES). BPD menjalin kerja sama dengan pemerintahan desa, lembaga pemerintahan, dan masyarakat, menciptakan sinergi yang baik antara BPD dan kepala desa dalam implementasi Undang-undang desa dan saling mendukung dalam tugas masing-masing. Kata Kunci : BPD, kepala desa, Desa Liwutung

Downloads

Published

2025-01-06