PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KENDARAAN SEPEDA MOTOR YANG MENGGUNAKAN KNALPOT MODIFIKASI DI WILAYAH KOTA MANADO

Authors

  • Merry Eka Surya Saroinsong

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum bagi pengendara yang menggunakan knalpot modifikasi dalam perspektif UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dan penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana modifikasi knalpot di Wilayah Kota Manado dan untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dalam menegakan hukum LLAJ dan hukum pidana oleh aparat kepolisian terhadap pelanggar yang menggunakan knalpot modifikasi di Wilayah Kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Penggunaan knalpot racing di Indonesia masih sering terjadi. Padahal sudah terdapat peraturan yang mengatur tentang larangan penggunaan knalpot racing seperti yang terdapat pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 Tahun 2009 tentang tingkat kebisingan pada knalpot. 2. Cara yang bisa di lakukan untuk mengurangi penggunaan knalpot racing adalah dengan cara melakukan sosialisasi kepada masyarakat Selain itu, penegakan hukum yang ketat terhadap penggunaan knalpot racing juga dapat mengurangi gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta mengurangi potensi terjadinya konflik sosial seperti menghindari terjadinya perkelahian yang bisa di sebabkan oleh pengendara knalpot racing dengan masyarakat di sekitar.

 

Kata Kunci : knalpot modifikasi, kota manado

Downloads

Published

2025-01-06