TINJAUAN YURIDIS REMISI KEPADA FERDY SAMBO DALAM KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA

Authors

  • Ariel T. J. J. Wahani

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana aturan hukum dan pertanggungjawaban serta pertimbangan hukum yang diterapkan terhadap pemberian remisi kepada pelaku pembunuhan berencana dan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi oleh pelaku praktik tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Remisi merupakan pengampunan yang berupa pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada terpidana yang telah dianggap memenuhi ketentuan syarat-syarat menurut Keppres RI No 174 tahun 1999, yaitu terpidana pembunuhan harus berkelakuan baik selama menjalani hukuman, berbuat jasa kepada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara dan kemanusiaan, melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dan syarat ini berlaku untuk semua tindak pidana umum termasuk kepada pelaku tindak pidana pembunuhan dan juga tindak pidana pembunuhan berencana sepanjang hukumannya bukan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. 2. Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana memang bisa dikenakan kebijakan remisi sepanjang sesuai dengan Keppres, namun untuk perkara tindak pidana pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo tidak dapat dikenakan kebijakan remisi dikarenakan mendapatkan hukuman yang tidak memiliki batasan waktu yang jelas (satuan waktu tahun atau bulan) melainkan seumur hidup atau sampai Ferdy Sambo mati.

 

Kata Kunci : remisi, ferdy sambo, pembunuhan berencana

 

Downloads

Published

2025-01-06