PENGARUH UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP KDRT BERKENAAN DENGAN HAK KORBAN ATAS PENANGANAN, PELINDUNGAN, DAN PEMULIHAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan korban menurut Undang-Undang Penghapusan KDRT dan bagaimana pengaruh Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam penanganan kekerasan seksual dalam Undang-Undang Penghapusan KDRT dari aspek hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana kekerasan seksual menurut Undang-Undang Penghapusan KDRT, yaitu pemaksaan hubungan seksual oleh seseorang dalam lingkup rumah tangga terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut, tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu, dan pemberatan pidana. Perlindungan korban menurut Undang-Undang Penghapusan KDRT mencakup tindakan penegakan hak korban berkenaan dengan hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan, tetapi sebagai unang-undang lama, belum memiliki ketentuan tentang “penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik” dan ketentuan “restitusi”. 2. Pengaruh Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022) terhadap kekerasan seksual dalam Undang-Undang KDRT (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004), antara lain berkenaan dengan hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan, yaitu dapat diterapkannya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yang belum ada dalam Undang-Undang KDRT, terutama “penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik” dan ketentuan “restitusi”.
Kata kunci: kekerasan seksual, KDRT