PARTISIPASI PROFESI HUKUM (ADVOKAT) SEBAGAI PENEGAK HUKUM DALAM UPAYA MENINGKATKAN KEWIBAWAAN HUKUM

Authors

  • Anggini Debora Monika Paloon

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran utama profesi hukum (advokat) dalam upaya meningkatkan kewibawaan hukum di masyarakat dan untuk mengkaji bentuk partisipasi profesi hukum (advokat) sebagai penegak hukum dalam upaya meningkatkan kewibawaan hukum. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Peran seorang Advokat yang profesional ketika memberikan bantuan hukum bagi para pencari keadilan sangat diperlukan dalam rangka menuju sistem peradilan pidana terpadu hingga tercapai perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia. Sistem peradilan pidana yang didukung oleh pengaturan hak bantuan hukum yang memungkinkan komponen Advokat sebagai penegak hukum mampu secara penuh dalam proses peradilan pidana. 2. Pelaksanaan bantuan hukum oleh advokat kepada masyarakat, tidak hanya dilihat sebatas memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendampingan dalam setiap proses hukum, tetapi lebih dari itu, yaitu menjadikan masyarakat mengerti hukum dan dapat mengkritisi produk hukum yang ada, yaitu dengan memberikan pendidikan hukum dan kewarganegaraan bagi masyarakat. Berpartisipasi dalam memberikan Masyarakat pelayanan hukum dan perlindungan hukum.

 

Kata Kunci : advokat, penegak hukum, kewibawaan hukum

 

Downloads

Published

2025-01-06