KEDUDUKAN METERAI ELEKTRONIK DALAM SEBUAH PERJANJIAN DI TINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN, PENGELOLAAN DAN PENJUALAN METERAI

Authors

  • Marcelino Johanes. Montolalu

Abstract

Perkembangan teknologi informasi yang pesat mendorong penggunaan alat transaksi digital, termasuk dalam pembuatan perjanjian yang melibatkan dokumen elektronik. Salah satu aspek penting dalam perjanjian elektronik adalah penggunaan meterai elektronik sebagai pengganti meterai fisik. Dalam konteks ini, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai memberikan dasar hukum yang mengatur mengenai ketentuan meterai, termasuk yang bersifat elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan meterai elektronik dalam sebuah perjanjian berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut. Fokus utama penelitian ini adalah untuk menggali bagaimana meterai elektronik diakui dan diterima secara sah dalam perjanjian yang menggunakan dokumen elektronik, serta bagaimana peraturan tersebut mendukung keberlakuan hukum dari dokumen yang menggunakan meterai elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang pertama, penggunaan meterai elektronik sudah diatur secara jelas dalam peraturan yang berlaku dan dapat digunakan sebagai sarana pembuktian yang sah dalam perjanjian elektronik, dengan memperhatikan prinsip legalitas dan kepastian hukum yang terkandung dalam regulasi tersebut, yang kedua Bentuk pertanggungjawaban hukum dari sebuah perjanjian yang di tanda tangani di atas meterai elektronik tentu mengacu pada pertanggungjawaban hukum perdata, contohnya wanprestasi dalam Pasal 1243 KUH Perdata, Terkait dengan hukum perjanjian apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikannya, maka dikatakan debitur melakukan wanprestasi.

Kata kunci: Kedudukan Meterai Elektronik Dalam Sebuah Perjanjian Di Tinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Pengadaan, Pengelolaan Dan Penjualan Meterai

Downloads

Published

2025-01-06