PERLINDUNGAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012

Authors

  • Meyfa Lumintang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak dan untuk mengetahui penerapan sanksi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengna kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan UU No. 11 Tahun 2012 bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Proses hukum yang diterapkan tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk mengarahkan anak kepada proses rehabilitasi dan pembinaan agar mereka dapat kembali berfungsi dengan baik dalam masyarakat. 2. Penerapan sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana adalah sesuai dengan apa yang diatur dalam Pasal 71 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu berupa: pidana dan tindakan. Sanksi pidana terdiri dari: pidana pokok berupa; pidana peringatan, pidana dengan syarat seperti pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat atau pengawasan, kemudian pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga dan pidana penjara; serta pidana tambahan berupa: perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana dan pemenuhan kewajiban adat. Sanksi tindakan berupa: pengembalian kepada orang tua/wali, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, perawatan di LPKS, kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta, pencabutan SIM dan atau perbaikan akibat tindak pidana.

 

Kata Kunci : anak berhadapan dengan hukum

Downloads

Published

2025-01-07